Talak Yang Tidak Sah
26shares 10facebook 5twitter 0google 11linkedin dalam artikel sebelumnya kami sudah pernah membahas mengenai keabsahan pengucapan talak di luar pengadilan.
Talak yang tidak sah. Ulama berbeda pendapat tentang isyarat orang yang dapat bicara. Atau belum menikah lalu mengatakan jika menikahi si fulanah saya akan mentalaknya. Diucapkan dalam kalimat yang bermakna masa yang akan datang future tense zaman mustaqbal talak dalam future tense masa akan datang tidak terjadi kalimat talak atau cerai yang menunjukkan waktu masa depan inggris. Sedangkan mengenai cerai karena talak yang diucapkan suami di luar pengadilan agama menurut nasrullah nasution s h.
Baik itu talak 1 2 maupun 3. Oleh karena itu talak yang dilakukan diluar pengadilan agama masih membuat ikatan pernikahan sepasang suami istri belum putus secara hukumnya. Dalam hal menjatuhkan talak dua dan talak tiga para ulama fiqih berbeda pendapat. Seandainya tidak ada nikah lalu dikatakan saya mentalakmu seperti ini termasuk talak yang tidak sah.
Dalam ketentuan syara jika seseorang dipaksa untuk kufur dan ia benar benar tidak bisa menghindari darinya maka ia boleh melakukannya dan tidak berdosa. Pada bagian sebelumnya telah dijelaskan bahwa salah satu syarat sahnya talak adalah harus berasal dari keinginan suami sendiri. Yang mentalak adalah benar benar suami yang sah. Menurut nasrullah akibat dari talak yang dilakukan di luar pengadilan adalah.
Dalam artikel akibat hukum talak di luar pengadilan hanya sah menurut hukum agama saja tetapi tidak sah menurut hukum yang berlaku di negara indonesia karena tidak dilakukan di pengadilan agama. Misalnya ibnu taimiyah ibnu qayyim dan syaukani mengatakan bahwa talak dua atau talak tiga yang dijatuhkan sekaligus oleh suami kepada istri tidak sah walaupun itu dijatuhkan sama dengan talak satu. Pertama isyarat talak dari orang yang dapat bicara tidak sah talaknya karena isyarat yang diterima dan menempati ucapan bagi haknya orang bisu diposisikan karena darurat sedangkan di sini tidak ada darurat. Talak yang tidak sah.
Ada yang berpendapat sah dan ada pula yang berpendapat tidak sah. Meski secara agama memang hal tersebut dianggap sah namun ternyata perlu diketahui lebih dalam bahwa tidak semua talak yang diucapkan oleh suami kepada istrinya sah dari segi fikih perceraian di agama islam. Talak yang dijatuhkan kepada istri hukumnya sah sah saja apabila masih dalam ikatan suami istri yang sah dan istri dalam keadaan iddah talak raj i ataupun talak bain sughra yang dijatuhkan sebelumnya. Perkataan talak pisah atau cerai tidak terjadi atau tidak sah apabla diucapkan dalam kondisi dan situasi berikut.
Bagi talak yang dijatuhkan oleh suami diluar pengadilan agama hanya berlaku dan sah di hukum agama saja tetapi belum sah menurut hukum di negara indonesia karena talak tidak dilakukan di pengadilan agama.