Hukum Istri Tidak Memberi Nafkah Batin Suami
Nafkah disini meliputi nafkah lahir dan batin.
Hukum istri tidak memberi nafkah batin suami. Nafkah iddah merupakan nafkah yang wajib untuk diberikan oleh mantan suami kepada mantan istri jika perceraian terjadi karena talak yaitu permohonan cerai yang diajukan suami ke pengadilan agama. Hanya isteri selain allah mengetahui dia tidak bersama suami. Kewajiban suami untuk menafkahi istri dijelaskan oleh allah swt dalam firman nya di al quran yang berbunyi. Yang ingin saya pertanyakan memberikan nafkah itu kewajiban suami tapi apa hukumnya atau apa ganjaran apa dari allah jika suami tidak memberikan nafkah batin kepada istri.
Selain itu ada pula beberapa suami yang merasa tidak menyukai sifat atau perbuatan sang istri kemudian menghukumnya dengan tidak memberi nafkah batin. Tidak dinafikan nafkah batin adalah soal peribadi dan rahsia mutlak wanita. Yang saya tahu hanya istri yang tidak mau melayani suami yang ada dalilnya. Dalam perkara permohonan cerai talak salah satu yang diputus oleh majelis hakim yaitu adanya pemberian nafkah dari mantan suami kepada mantan istri selama masa iddah.
Aisyah meriwayatkan dulu istri utsman bin mazh un biasa memakai pewarna tangan dan memakai wewangian kemudian ditinggalkannya dia menjadi kusut masai. Seorang suami bertanggungjawab memberi nafkah zahir dan batin seperti makan minum penginapan pakaian kebajikan keselamatan pengetahuan agama hukum hakam dan keperluan seksual. Terkadang beberapa jenis pekerjaan harus membuat seorang suami jauh dari istri. Hukum memberi nafkah dari suami kepada istri adalah wajib.
Nafkah istri di sini adalah kewajiban suami terhadap istrinya dalam bentuk materi karena kata nafkah itu sendiri berkonotasi materi. Sedangkan kewajiban dalam bentuk non materi seperti memuaskan hajat seksual istri tidak masuk dalam artian nafkah meskipun dilakukan suami terhadap istrinya. Suami yang dengan sengaja tidak memberi nafkah batin dan kebendaan kepada isterinya tanpa sebab sebab yang diterima oleh syara adalah berdosa. Rrasanya saya tidak pernah merasakan namanya geloranya pengantin baru.
Allah swt berfirman dalam surah al baqarah ayat 223 yang bermaksud. Dan kewajiban ayah suami memberi makan dan pakaian kepada para ibu istri dengan cara ma ruf seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya qs. Lazimnya semua pernikahan yang dilakukan di singapura berlaku dalam bentuk taklik iaitu si suami akan menyatakan pernyataan bahawa jika dia atau warisnya tidak memberi nafkah kepada si isteri atau. Fasakh atas alasan tidak menunaikan nafkah batin bersandarkan hukum syarak.
Namun terkadang suami tidak dapat memberikan nafkah batin kepada istri. Padahal allah telah menjelaskan mengenai hak istri dalam pernikahan termasuk hak menerima nafkah batin. Ketika dipahami bahwa hakim boleh memisahkan suami istri karena suami lama menghilang sementara tidak memberi nafkah termasuk menyakiti dan mendzlimi istri lebih menyakitkan dari pada sebatas adanya aib pada suami maka wewenang hakim untuk memisahkan suami istri karena tidak memberi nafkah lebih kuat.